Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kwitang

Minggu, 24 Mei 2015 - 22:51 WIB
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kwitang
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kwitang
A A A
JAKARTA - Petugas kepolisian Polres Jakarta Pusat menggerebek lapak judi sabung ayam di halaman belakang gedung kosong Jalan Kwitang Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Sebanyak 60 penjudi ditangkap berikut 50 ekor ayam bangkok jantan dan uang taruhan senilai puluhan juta rupiah. Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak yang menjadi Kasatgas III dalam rangka pemberantasan narkoba dan judi (percepatan program prioritas 100 hari
Kapolri).

"Penggerebekan dilakukan pada pukul 14.00 WIB dengan mengerahkan sejumlah anggota Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Pusat. Sebanyak 60 orang penjudi ditangkap. Penyidikan dilakukan sejak dua hari kemarin," ungkap Sitinjak, Minggu (24/5/2015).

Wakapolres Jakarta Pusat Roma Hutajulu mengungkapkan, dari lokasi penggerebekan selain menangkap para penjudi, petugas menyita uang senilai Rp43 juta dan 2 kalangan tempat sabung ayam.

"Para pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Roma.
(mhd,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5551 seconds (0.1#10.140)