Jadi Bandar Sabu, Pengepul Besi Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengepul besi bekas Mustopa alias Ampe (20) diringkus petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, karena menjalankan bisnis narkoba. Dari tangan Mustopa polisi menyita tujuh paket sabu seberat 5,40 gram.
Mostopa dibekuk polisi di Jalan Teluk Gong, Bandengan Terusan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Mei malam.
Kepada petugas, Mustopa yang tinggal di Muara Karang Timur RT 06/016, Pejagalan, Penjaringan mengaku rencananya sabu itu akan diambil oleh pelangganya yang berasal di Kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Kita biasa janjian di sana untuk transaksi," jelas Mustofa, Jumat (22/5/2015). Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Bungin Misalayuk mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula saat anggota Polsek Penjaringan melakukan razia di Jalan Teluk Gong Bandengan Terusan, Pejagalan.
"Tersangka ketika itu sedang nongkrong di pinggir jalan. Ketika dilakukan penggeladahan kita temukan tujuh paket sabu," ungkap Bungin di Polsek Penjaringan. Atas perbuatannya tersangka terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Mostopa dibekuk polisi di Jalan Teluk Gong, Bandengan Terusan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Mei malam.
Kepada petugas, Mustopa yang tinggal di Muara Karang Timur RT 06/016, Pejagalan, Penjaringan mengaku rencananya sabu itu akan diambil oleh pelangganya yang berasal di Kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Kita biasa janjian di sana untuk transaksi," jelas Mustofa, Jumat (22/5/2015). Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Bungin Misalayuk mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula saat anggota Polsek Penjaringan melakukan razia di Jalan Teluk Gong Bandengan Terusan, Pejagalan.
"Tersangka ketika itu sedang nongkrong di pinggir jalan. Ketika dilakukan penggeladahan kita temukan tujuh paket sabu," ungkap Bungin di Polsek Penjaringan. Atas perbuatannya tersangka terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)