Dinas Bangunan Kota Tangerang Belum Periksa Proyek Apartemen Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Dinas Bangunan Kota Tangerang akan segera memeriksa proyek pembangunan Apartemen Ayodhya yang diduga melanggar Amdal pasca disidak DPRD Provinsi Banten beberapa hari lalu.
"Saya sudah perintahkan bidang pengawasan pembangunan akan segera cek langsung ke lapangan. Kalau ada pelanggaran ya jelas akan ditindak," jelas Kepala Dinas Bangunan Dedi Suhada kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Menurut Dedi, dalam ketentuan pembangunan apartemen, rekomendasi PL Banjir untuk membuat IMB. Pihak pengembang harus mengikuti pembangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan. "Kalau DPRD Provinsi menemukan ada ketidak sesuaian, bararti ini masukan buat kita," katanya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Sugianto juga akan melakukan penelusuran terkait temuan dari DPRD Provinsi Banten. Jika sidak diperlukan, pihaknya akan langsung ke lapangan. "Kami akan bahas dulu dengan dengan anggota komisi," katanya.
Sedangkan jika DPRD Provinsi Banten memberikan rekomendasi untuk mencabut izin apartemen, Komisi I juga akan mengawalnya. (Baca: DPRD Banten Persoalkan Izin Proyek Apartemen Kota Ayodhya)
"Kalau surat rekomendasi jadi prosedur yang baku, kami kawal. Tapi selama surat belum turun, akan kami cari tahu," papar Sugianto.
"Saya sudah perintahkan bidang pengawasan pembangunan akan segera cek langsung ke lapangan. Kalau ada pelanggaran ya jelas akan ditindak," jelas Kepala Dinas Bangunan Dedi Suhada kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Menurut Dedi, dalam ketentuan pembangunan apartemen, rekomendasi PL Banjir untuk membuat IMB. Pihak pengembang harus mengikuti pembangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan. "Kalau DPRD Provinsi menemukan ada ketidak sesuaian, bararti ini masukan buat kita," katanya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Sugianto juga akan melakukan penelusuran terkait temuan dari DPRD Provinsi Banten. Jika sidak diperlukan, pihaknya akan langsung ke lapangan. "Kami akan bahas dulu dengan dengan anggota komisi," katanya.
Sedangkan jika DPRD Provinsi Banten memberikan rekomendasi untuk mencabut izin apartemen, Komisi I juga akan mengawalnya. (Baca: DPRD Banten Persoalkan Izin Proyek Apartemen Kota Ayodhya)
"Kalau surat rekomendasi jadi prosedur yang baku, kami kawal. Tapi selama surat belum turun, akan kami cari tahu," papar Sugianto.
(ysw)