Telantarkan Anak, Pasutri di Cibubur Belum Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terhadap Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait kasus penelantaran anak. Polisi masih menunggu hasil visum yang dilakukan rumah sakit dan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Mumuh Saepuloh mengatakan, pihaknya menunggu hasil visum dan pemeriksaan kejiwaan dari RSCM dan RS Polri Kramatjati untuk meningkatkan statu Pasutri itu jadi tersangka.
"Makanya kami koordinasi terus dengan pihak rumah sakit. Mudah-mudahan pekan ini selesai visum dan pemeriksaan kejiwaannya. Sebab itu merupakan alat bukti juga," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2015).
Mumuh menegaskan, untuk kasus penelantaran anak, pihaknya sudah kehabisan waktu penahanan. Sebab hanya diperbolehkan menahan selama 1X24 jam dan boleh berlanjut apabila ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kini Pasutri itu tetap ditahan polisi di Polda Metro Jaya. Tapi dalam kasus berbeda, yakni kepemilikan sabu. (Baca: Pasutri Penelantar Anak Resmi Dijadikan Tersangka)
Mumuh dan timnya memang menemukan satu paket sabu saat menggeledah rumah Pasutri itu di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi pada Jumat 15 Mei 2015. Kemudian dikuatkan lagi dengan hasil urin yang positif dan pengakuan keduanya.
"Jadi sekarang mereka ditahan Ditreserse Narkoba. Sebab itu kan kasus berbeda," ucap Mumuh.
Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Mumuh Saepuloh mengatakan, pihaknya menunggu hasil visum dan pemeriksaan kejiwaan dari RSCM dan RS Polri Kramatjati untuk meningkatkan statu Pasutri itu jadi tersangka.
"Makanya kami koordinasi terus dengan pihak rumah sakit. Mudah-mudahan pekan ini selesai visum dan pemeriksaan kejiwaannya. Sebab itu merupakan alat bukti juga," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2015).
Mumuh menegaskan, untuk kasus penelantaran anak, pihaknya sudah kehabisan waktu penahanan. Sebab hanya diperbolehkan menahan selama 1X24 jam dan boleh berlanjut apabila ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kini Pasutri itu tetap ditahan polisi di Polda Metro Jaya. Tapi dalam kasus berbeda, yakni kepemilikan sabu. (Baca: Pasutri Penelantar Anak Resmi Dijadikan Tersangka)
Mumuh dan timnya memang menemukan satu paket sabu saat menggeledah rumah Pasutri itu di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi pada Jumat 15 Mei 2015. Kemudian dikuatkan lagi dengan hasil urin yang positif dan pengakuan keduanya.
"Jadi sekarang mereka ditahan Ditreserse Narkoba. Sebab itu kan kasus berbeda," ucap Mumuh.
(ysw)