LPSK Sesalkan Rumah Aman Penelantaran Anak Mudah Dikunjungi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan Safe House (Rumah Aman) yang dipergunakan untuk melindungi anak korban penelantaran bebas dikunjungi banyak pihak. Seyogianya, rumah aman di Cibubur, Jakarta Timur itu tak mudah dikunjungi.
"Rumah aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (19/5/2015).
Meski demikian, kata dia, pihaknya mendukung dievakuasinya anak-anak tersebut ke rumah aman. Hal ini dimaksudkan agar mereka mendapatkan penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi.
"Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman," jelasnya. (Baca: Tengok Anak Terlantar, Menteri Yohana Sambangi Safe House)
Menurut Semendawai, dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban. Bagi yang melakukan dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara, dan didenda sebanyak Rp500 juta.
"Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga," katanya. (Baca: Mensos dan KPAI Bahas Hak Asuh 5 Anak Korban Penelantaran)
Sebelumnya, anak-anak korban penelantaran di Citra Gran Cibubur, Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman. Namun, rumah aman itu mudah diakses, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat, seperti Kadiv Humas Polri ke rumah aman tersebut.
"Rumah aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (19/5/2015).
Meski demikian, kata dia, pihaknya mendukung dievakuasinya anak-anak tersebut ke rumah aman. Hal ini dimaksudkan agar mereka mendapatkan penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi.
"Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman," jelasnya. (Baca: Tengok Anak Terlantar, Menteri Yohana Sambangi Safe House)
Menurut Semendawai, dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban. Bagi yang melakukan dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara, dan didenda sebanyak Rp500 juta.
"Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga," katanya. (Baca: Mensos dan KPAI Bahas Hak Asuh 5 Anak Korban Penelantaran)
Sebelumnya, anak-anak korban penelantaran di Citra Gran Cibubur, Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman. Namun, rumah aman itu mudah diakses, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat, seperti Kadiv Humas Polri ke rumah aman tersebut.
(mhd)