Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap saat Praktik di Toilet

Selasa, 19 Mei 2015 - 05:11 WIB
Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap saat Praktik di Toilet
Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap saat Praktik di Toilet
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil membekuk JS (37), dokter kecantikan gadungan saat sedang buka praktik di toilet Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (18/5/2015).

"Senin pagi, kita menangkap pelaku dokter kecantikan ilegal, dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku kami tangkap saat praktik di sebuah toilet, lantai 3, Plaza Semanggi," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Selatan AKP Riki Yariandi di Polres Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Saat melakukan penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat suntik dan cairan kimia silikon. Pelaku terancam Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Riki menjelaskan, peristiwa penangkapan itu didasari dari laporan seorang pasien pelaku yang berinisial S. Kepada polisi, S mengaku dirinya mengalami bengkak-bengkak di seluruh wajahnya setelah disuntik oleh pelaku.

"Jadi, pelaku ini katanya bisa memberikan layanan medis atau farmasi kecantikan, seperti tarik benang dan suntik silikon pada wajah pasien. Dia (S) nyoba malah bermasalah. Pelaku ini tidak punya surat izin praktik," bebernya.

Riki mengungkapkan, seusai melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, pihaknya lantas menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan praktiknya selama tiga tahun.

"Korban yang mau (suntik) itu harus bayar Rp6 juta. Dia beroperasi sejak 2012. Dia ngekos di Kuningan, Setiabudi," terangnya.

Menurutnya, pelaku sebenarnya tidak mengetahui apa-apa soal kecantikan dan senyawa cairan kimia silikon yang disuntikkan pada tiap pasiennya itu. Pelaku bahkan hanya lulusan SMA yang mengaku-ngaku sebagai dokter.

"Praktiknya saja keliling-keliling mal yang ada di Jakarta, pengerjaannya malah di toilet mal. Makanya, kami sarankan pada masyarakat, waspada dong dan jangan mudah terpengaruh dengan dokter gadungan yang tidak punya sertifikat atau SIP (Surat Izin Praktik)," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4681 seconds (0.1#10.140)