Pencuri Ponsel Beromzet Rp100 Juta Diringkus
A
A
A
DEPOK - Dua pencuri telepon seluler berhasil diamankan jajaran Polresta Depok. Sejak tahun 2012, ARH (31), dan ARP (32), keduanya sudah beraksi sebanyak 100 kali.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa unit ponsel berbagai merek. Terungkapnya komplotan ini berdasarkan penelusurannya.
"Pertama yang diamankan adalah ARH. Dari keterangan dia baru kami tangkap ARP," kata Teguh di Depok, Senin (18/5/2015).
Dari hasil kejahatan keduanya diperkirakan mencapai ratusan juta. Karena pelaku beraksi sebanyak 100 kali.
"Taksirannya kalau satu unit Rp1 juta. Maka 100 unit sekitar Rp100 juta," ungkapnya.
Salah satu komplotan ini merupakan residivis. Karena ARH pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang dengan perkara pencurian. Sedangkan ARP belum pernah dihukum.
"Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa unit ponsel berbagai merek. Terungkapnya komplotan ini berdasarkan penelusurannya.
"Pertama yang diamankan adalah ARH. Dari keterangan dia baru kami tangkap ARP," kata Teguh di Depok, Senin (18/5/2015).
Dari hasil kejahatan keduanya diperkirakan mencapai ratusan juta. Karena pelaku beraksi sebanyak 100 kali.
"Taksirannya kalau satu unit Rp1 juta. Maka 100 unit sekitar Rp100 juta," ungkapnya.
Salah satu komplotan ini merupakan residivis. Karena ARH pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang dengan perkara pencurian. Sedangkan ARP belum pernah dihukum.
"Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun," ujarnya.
(mhd)