Pasutri Penelantar Anak Terancam Lima Tahun Bui
A
A
A
JAKARTA - Orangtua penelantar lima anaknya, Utomo Permono, dan istrinya Nurindria Sari bisa dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan. Dalam hal itu, pasutri tersebut terancam lima tahun bui dalam kasus kekerasan pada anak.
"UU Perlindungan No 35 Tahun 2014 ayat 77 bagian B kalau sampai terjadi kekerasan fisik kekerasan pada anak kecil itu maka pidananya adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Safe House, Cibubur, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dia juga menganggap, perbuatan pasutri itu sebuah kesalahan besar yang dibuat orangtuanya.
"Bagaimana mungkin sampai darah dagingnya ditelantarkan ini adalah hal yang tidak terpuji sama sekali karena mereka ini sudah menikah, dan ada janji membesarkan anak," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Mei 2015 mengamankan pasangan suami istri UP dan NS. Keduanya diduga menelatarkan lima anaknya.
Selain mengamankan UP dan NS, petugas juga membawa kelima anak korban kekerasan itu ke rumah aman atau safe house milik KPAI.
"UU Perlindungan No 35 Tahun 2014 ayat 77 bagian B kalau sampai terjadi kekerasan fisik kekerasan pada anak kecil itu maka pidananya adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Safe House, Cibubur, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dia juga menganggap, perbuatan pasutri itu sebuah kesalahan besar yang dibuat orangtuanya.
"Bagaimana mungkin sampai darah dagingnya ditelantarkan ini adalah hal yang tidak terpuji sama sekali karena mereka ini sudah menikah, dan ada janji membesarkan anak," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Mei 2015 mengamankan pasangan suami istri UP dan NS. Keduanya diduga menelatarkan lima anaknya.
Selain mengamankan UP dan NS, petugas juga membawa kelima anak korban kekerasan itu ke rumah aman atau safe house milik KPAI.
(mhd)