Lantik 649 Pejabat, Ahok Minta PNS DKI Tahan Godaan Korupsi

Senin, 18 Mei 2015 - 10:08 WIB
Lantik 649 Pejabat, Ahok Minta PNS DKI Tahan Godaan Korupsi
Lantik 649 Pejabat, Ahok Minta PNS DKI Tahan Godaan Korupsi
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 649 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilantik. Ratusan pejabat yang dilantik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi ini diminta tahan godaan korupsi dan bekerja lebih baik lagi.

Bagi pejabat yang tidak berkerja dengan baik, kata Ahok, dirinya tidak segan-segan mencopot pejabat itu menjadi staf. Walaupun belum lama menjabat sebagai pejabat.

"Kalau Anda sebagai PNS pikirannya hanya menerima suap, maka akan terus berpikir bahwa gaji saya tidak cukup. Iyalah, biasanya bisa dikasih dibagi-bagi Rp10 miliar punya gaji Rp50 juta enggak ada apa-apanya," ujar Ahok di Halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/5/2015).

Tak hanya itu, Ahok menilai, banyak PNS DKI yang golongan rendah mendapatkan minimal Rp9 juta, namun kemampuan mereka di Jakarta hanya dibawa Rp2 juta.

"Bapak/Ibu juga harus kencang melayani masyarakat. Kalau Bapak atau Ibu tidak suka saya, tunggu saja saya keluar, dari sekarang Bapak Ibu bisa kampanye supaya saya jangan kepilih lagi nanti. Pokoknya sebelum saya keluar dari Balai Kota harus ada budaya baru yang terbentuk," tukasnya.

Dalam pelantikan ini, dia menuturkan, ada pegawai yang dimutasi, dipromosikan, dipindah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, dan dijadikan staf. Rinciannya, untuk pejabat yang didemosi atau yang digrounded menjadi staf ada sebanyak 41 pejabat.

Kemudian 174 PNS dipromosikan jabatannya, 352 pegawai dirotasi dengan SKPD yang sama, dan 13 pejabat pindah ke SKPD lain.

Untuk memilih pejabat-pejabat ini, pihaknya tidak melakukan seleksi terbuka seperti yang diberlakukan untuk pejabat eselon II dan I. Rotasi pejabat ini ditentukan dan dinilai oleh Kepala SKPD terkait. Kepala SKPD memiliki kewajiban untuk memutuskan apakah organisasinya berjalan lancar atau tidak.

Jika kinerja anak buah ada yang dirasa menghambat jalannya program unggulan, Kepala SKPD memiliki wewenang untuk menjadikan staf atau memindahkan pejabat tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6149 seconds (0.1#10.140)