Cara Komnas PA Menangani Anak Korban Kekerasan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) memiliki tiga langkah dalam menangani anak yang terlantar atau mengalami kekerasan. Ini dilakukan untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pertama pihaknya akan menyiapkan rumah aman bagi anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran. Di rumah aman anak akan melepas masa traumatiknya. Selanjutnya, jika berkaitan dengan hukum pidana, Komnas PA akan terus mengawal proses hukum tersebut.
"Kedua akan kita lakukan pendampingan hukum bagi si korban. Ketiga ada mediasi, nantinya akan kita jembatani pihak- pihak mana saja yang terlibat," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Sabtu 16 Mei kemarin.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pertama pihaknya akan menyiapkan rumah aman bagi anak yang menjadi korban kekerasan atau penelantaran. Di rumah aman anak akan melepas masa traumatiknya. Selanjutnya, jika berkaitan dengan hukum pidana, Komnas PA akan terus mengawal proses hukum tersebut.
"Kedua akan kita lakukan pendampingan hukum bagi si korban. Ketiga ada mediasi, nantinya akan kita jembatani pihak- pihak mana saja yang terlibat," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Sabtu 16 Mei kemarin.
(whb)