PN Jakpus Pastikan RW-LP Pegawai di Bagian Tipikor

Rabu, 13 Mei 2015 - 23:24 WIB
PN Jakpus Pastikan RW-LP...
PN Jakpus Pastikan RW-LP Pegawai di Bagian Tipikor
A A A
BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan bila RW dan LP merupakan pegawai di bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah lama bertugas di tempat tersebut.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Kastopo menjelaskan, telah mendapat kabar bila RW dan LP ditangkap oleh petugas Polres Bogor Kota terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu. "RW sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan LP istrinya masih berstatus calon PNS. Harusnya tahun depan, LP diangkat sebagai PNS," kata Bambang saat dihubungi Rabu (13/5/2015).

Menurut Bambang, bila benar terbukti bersalah RW bisa saja dipecat secara tidak hormat sebagai PNS. Begitupun LP yang kemungkinan batal menjadi PNS.

Sebelumnya diberitakan Polres Bogor Kota membekuk pasangan suami istri RW (30) dan LP (20) terkait kasus narkoba. Diketahui pasutri ini bekerja sebagai pegawai di bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

RW dan LP ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Berantas, Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, dikediamannya Jalan Pangeran Assogiri Nomor 17, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa 12 Mei kemarin pukul 02.00 WIB.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2478 seconds (0.1#10.140)