BNN Sita 2 Kg Sabu & 580.000 Pil Ekstasi di Medan

Rabu, 13 Mei 2015 - 22:45 WIB
BNN Sita 2 Kg Sabu &...
BNN Sita 2 Kg Sabu & 580.000 Pil Ekstasi di Medan
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 20 kg dan 580.000 butir ekstasi. Dari pengungkapan kasus ini petugas menangkap tujuh orang tersangka.

"Mereka ini satu sindikat, tapi kita tangkapnya tidak barengan," jelas Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi kepada wartawan, Rabu (13/5/2015). Slamet melanjutkan penangkapan pertama di sebuah hotel di Jalan Amal Sunggal, Medan, Sumatera Utara pada Jumat 9 Mei lalu.

Hasilnya, BNN menciduk ZU (31), SU alias BA (38), AL (39), dan AJ (37). Dari tangan mereka BNN menyita 20 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi.

Keesokan harinya, BNN menangkap AM (32), TNS (23) dan ER (28) di Jalan Lintas Sumatera, Medan. Dari kedua pelaku, ditemukan 480.000 butir ekstasi yang dikemas menjadi 96 bungkus menggunakan sebuah truk.

"Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut," ucapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0633 seconds (0.1#10.140)