Bobol Toko di Glodok Jaya, Empat Residivis Diringkus

Selasa, 12 Mei 2015 - 20:03 WIB
Bobol Toko di Glodok Jaya, Empat Residivis Diringkus
Bobol Toko di Glodok Jaya, Empat Residivis Diringkus
A A A
JAKARTA - Empat residivis spesialis pencuri barang-barang industri metal di Pertokoan Glodok Jaya, Taman Sari, Jakarta Barat diringkus polisi. Keempat pelaku adalah Deni Rahman (22), Aldi Dendi Purnama (23), Adi Lesmana (25), dan Juntoro Sagita (24).

Dari empat pelaku yang membobol salah satu toko Perrul di Blok D1 Lantai 3 Glodok Plaza. Polisi berhasil mengamankan berbagai peralatan tembaga, dan rumah bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Afrisal mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku beraksi pada dini hari dengan mencongkel rolling door toko. Selain itu, mereka merusak gembok toko dengan gergaji besi.

Para pelaku juga menggunakan mobil Honda Jazz abu-abu metalik B 1533 UZS untuk menaruh barang curian itu. Mobil itu merupakan hasil pinjaman rental.

"Mereka (pelaku) ini merupakan residivis kasus yang sama. Menurut pengakuan, selama beberapa bulan ini, empat kali sudah mereka beraksi," katanya di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Afrisal melanjutkan, aksi pelaku di malam penangkapan itu pertama kali dipergoki oleh Irianto dan Yudi, keamanan Plaza Glodok yang berjaga. Dari itu, kedua petugas keamanan langsung melaporkan kejadian itu diteruskan ke jajaran Polsek Metro Taman Sari yang tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi di lokasi kejadian.

"Tanpa perlawanan, keempatnya kami bekuk, berikut barang bukti alat kejahatan seperti gergaji besi, kunci letter T, termasuk mobil Honda Jazz yang digunakan sebagai pengangkut hasil jarahan," tuturnya.

Salah seorang pelaku, Aldi Dendi Purnama mengakui, dua kali menjarah toko hasilnya belasan juta rupiah. Hasil itu untuk kemudian dijual, dan dibagi rata. Selama ini hasil pencurian digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan berfoya-foya.

"Yang pertama itu sampai Rp18 juta, yang kedua itu Rp17 juta," ujarnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Guruh Candra Permana memastikan, saat ini tengah menelusuri penadah dari barang-barang yang mereka curi.

"Pastinya hasil ini akan kami kembangkan. Saat ini juga pelaku masih kami periksa," kata dia.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)