Ini Kata Pengamat Soal Larangan Motor Direvisi

Minggu, 05 April 2015 - 18:37 WIB
Ini Kata Pengamat Soal Larangan Motor Direvisi
Ini Kata Pengamat Soal Larangan Motor Direvisi
A A A
JAKARTA - Tiga bulan diberlakukan laranga motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Barat belum menunjukan keefektifannya untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Karena, selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak pernah mengevaluasi aturan itu dengan baik.

"Kami sudah memberikan rekomendasi, salah satunya mengoperasikan bus gratis mulai dari terminal Blok-M. Sehingga parkir terpusat di kawasan Blok-M dan sekitarnya," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada SINDO, Minggu (5/4/2015).

Selain itu, kata dia, ketidak efektifan aturan itu lantaran parkir yang ada di Jakarta Pusat belum siap. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan berat masyarakat menggunakan bus gratis.

"Begitu juga dengan penataan parkir digedung-gedung dan badan jalan yang harus dihilangkan. Kalau terjadi perubahan harus dicermati metode evaluasi dan dampaknya. Sejauh ini belum ada evaluasi secara resmi, bagaimana kecepatan di jalan utama dan parkirnya," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Danang, pada prinisipnya pembatasan kendaraan roda dua maupun roda empat memang harus dilakukan sebagai bentuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Dia juga berharap, pihak kepolisian dan Pemprov DKI harus terus bersinergi dan tidak saling memanfaatkan kepentingan.

"Saya setuju dibatasi waktu, tapi sosialisasi harus diperbanyak. Jangan seperti ketika pertamakali diterapkan. Banyak polisi menilang kendaaraan bermotor tanpa pengendara itu tahu kalau kebijakan sudah berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya telah merevisi larangan motor melintas mulai di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.

"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret da‎n baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB malam," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6632 seconds (0.1#10.140)