Rampas Uang Rp5 Juta, Bima Arya Dilaporkan ke Polisi

Senin, 12 Januari 2015 - 20:00 WIB
Rampas Uang Rp5 Juta, Bima Arya Dilaporkan ke Polisi
Rampas Uang Rp5 Juta, Bima Arya Dilaporkan ke Polisi
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke polisi oleh seorang biro jasa bernama Lilis Ariani Dalimunte terkait perbuatan sewenang-wenang merampas uang Rp5 juta dari dalam tas didepan umum.

Ditemani kuasa hukumnya Lilis melaporkan orang nomor satu di Pemkot Bogor ini ke Mapolres Bogor, Senin (12/1/2015) siang.

Lilis menceritakan kejadian ini bermula saat dirinya mendapat kuasa dari Direktur PT Acierto Mexindoi Rasa (AMR) Windy Marthavianti untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah ruko di Jalan Pandu Raya Nomor 10A RT 01/14 Kelurahan Tegal Gundil, Kota Bogor.

Windy menyerahkan kuasa pengurusan IMB karena sudah tidak tahan untuk mengurus sendiri. Meskipun sudah menyetorkan uang Rp14 juta. Surat IMB belum juga diterbitkan oleh Pemkot Bogor.

"Saya sudah diberi kuasa oleh Windy untuk mengurus perizinan. Setelah itu saya meminta uang Rp5 juta untuk transportasi, makan, biaya komunikasi dan foto copy berkas," ujar Lilis usai melapor di Mapolres Bogor.

Ketika berada di kantin Kompleks Pemkot Bogor, lanjut Lilis, Bima Arya yang baru saja sidak ke Gedung BPPTPM datang menghampirinya.

“Begitu ketemu saya, dia rampas uang dalam tas saya secara paksa. Saya tidak terima kejadian in,” ucap lilis yang akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasus ini sendiri tengah ditangani petugas Polres Bogor. Belum ada konfirmasi resmi dari pejabat Polres Bogor terkait laporan Lilis.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4500 seconds (0.1#10.140)