Gedung Parkir Stasiun Bogor Tak Miliki IMB

Kamis, 02 Oktober 2014 - 21:05 WIB
Gedung Parkir Stasiun Bogor Tak Miliki IMB
Gedung Parkir Stasiun Bogor Tak Miliki IMB
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor menegaskan bangunan baru di Stasiun Bogor belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan baru yang berfungsi sebagai e-parking tersebut telah diresmikan oleh Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, sejak PT KAI mengerjakan perluasan bangunan berlantai dua untuk area parkir penumpang hingga selesai belum juga ada pengajuan izin ke Pemkot Bogor.

"Hingga detik ini belum ada izin untuk bangunan parkir dan izin perparkirannya. Meski untuk fasilitas umum, PT KAI tetap harus berkoordinasi dengan Pemkot Bogor terkait perizinannya. Seharusnya PT KAI selaku perusahan berpelat merah memberi teladan," kata Usmar kepada wartawan di kantornya Kamis (2/10/2014).

Oleh karena itu, lanjut Usmar, dalam waktu dekat melalui Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) akan melakukan komunikasi dengan PT KAI terkait permasalahan ini.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengaku pihaknya belum bisa menindak atau membongkar bangunan area parkir Stasiun Bogor, lantaran masih menunggu rekomendasi Dinas Wasbangkim.

"Jadi kalau kata Wasbangkim belum ada izin dan harus dieksekusi, ya kita tinggal jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo.

Untuk diketahui tadi pagi Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan meluncurkan e-parking di Stasiun Bogor. Penerapan e-parking ini dilakukan setelah PT KAI selesai merevitalisasi area parkir Stasiun Bogor.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5342 seconds (0.1#10.140)