Polisi bongkar penjualan orang melalui dunia maya
A
A
A
Sindonews.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar penjualan perempuan melalui dunia maya. Penjualan orang ini, untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan RW yang berprofesi sebagai operator website, NA sebagai mucikari dan HD bertugas sebagai operasional lapangan.
Polisi juga berhasil mengamankan lima orang PSK, NF, SS, WD, EV dan UP. Pelaku melancarkan aksinya di Hotel Aston Kuningan, Setiabudi Utara, Jakarta Selatan.
"Perkara ini termasuk pelanggaran tindak pidana perdagangan orang, transaksi elektronik dan ketertiban umum. Kita berhasil mengamankan tiga orang GM (General Manager) atau mommy. Lima orang sebagai PSKnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Sub Dit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2012).
Modus operandinya, dengan memasang iklan di Website www.krucil.net, www.bintangmawar.net dan www.semprot. Mereka menawarkan jasa sex komersial (long time atau short time) beserta foto-foto PSK.
Adapun tarif yang mereka tawarkan itu bervariasi dari Rp600 ribu hingga Rp1.200 ribu. Pemesanan mudah, para lelaki hidung belang hanya tinggal membuka salah satu diantara situs tersebut.
Pemesan langsung mengklik salah satu PSK dan secara otomatis operator mendeteksi pemesan. Saat pemesan datang ke lokasi, dan selesai pembayaran, pemesan bisa langsung main sesuai tarif yang dipesan yaitu long time atau short time.
Ditreskrimum juga mengamankan barang bukti seperti, uang tunai sejumlah Rp 3.970 ribu, empat boks tissue basah, tiga botol jel plastik pelicin, sebelas kondom, dua potong handuk, 20 lembar kartu discount dan 4 lembar key card Aston Kuningan suite Nomor 209 dan 211.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU No. 23 th 2007, pasal 27 ayat (1) UU No. 11 th 2008 dan pasal 506 KUHP.
(stb)