Rekaman CCTV Kafe Olivier, Praktisi Hukum: Alat Bukti yang Sah

Minggu, 09 Oktober 2016 - 04:34 WIB
Rekaman CCTV Kafe Olivier, Praktisi Hukum: Alat Bukti yang Sah
Rekaman CCTV Kafe Olivier, Praktisi Hukum: Alat Bukti yang Sah
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Nadia Saphira menanggapi kabar tidak sahnya rekaman Closed-circuit television (CCTV) dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. CCTV itu dinilai Nadia bersifat publik, sehingga CCTV sah-sah saja jika dipakai di persidangan, seperti kasus kematian Mirna.

Nadia Saphira mengatakan, pernyataan Hotman Paris Hutapea tentang sah tidaknya alat bukti CCTV dalam perkara pembunuhan Mirna yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016, sejatinya pengacara kondang itu diminta untuk membaca putusan tersebut secara menyeluruh.

Wanita yang pernah bergabung dengan kantor hukum pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ini mengatakan, putusan MK itu untuk membatasi penggunaan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara, jika perolehannya melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

"Jika suatu putusan dibaca sebagian saja, tentu akan menghasilkan penafsiran yang keliru dan sesatnya pemahaman hukum," kata Nadia di Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2016.

Kasus kematian Mirna, kata mantan model ini, CCTV di Kafe Olivier itu bersifat publik, sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi siapa pun.

"Makanya, CCTV tersebut merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan dalam pengambilan putusan majelis hakim pada perkara pembunuhan Mirna," jelasnya. (Baca: Putusan MK, Hotman Paris: CCTV Tidak Bisa Jadi Alat Bukti)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7706 seconds (0.1#10.140)