MUI Banten Desak Pemerkosa Enno Dihukum Mati

Kamis, 19 Mei 2016 - 16:44 WIB
MUI Banten Desak Pemerkosa Enno Dihukum Mati
MUI Banten Desak Pemerkosa Enno Dihukum Mati
A A A
SERANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten AM Romly meminta kepada penegak hukum agar pemerkosa dan pembunuhan Enno Parihah warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang dihukum seberat-beratnya.

"Hukum seberat-beratnya kepada pelaku itu, harus hukuman mati, itu hukuman yang adil, pasti masyarakat Banten juga setuju," kata Romly saat dihubungi Sindonews, Kamis (19/5/2016).

Selain meminta hukuman berat untuk para pelaku pembunuh dan pemerkosa karyawati, Romly juga mengecam perbuatan RA, RAI dan IH yang menghabisi nyawa karyawati PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang

"Ini sudah tidak berperikemanusiaan, apalagi pelaku memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluannya hingga tembus ke dada, itu perbuatan biadab," ujarnya.

Selain itu, pihak MUI Banten meminta kepada pemerintah agar segera menertibkan situs pornografi yang saat ini masih bisa diakses oleh masayarakat. "Blokir situs porno, untuk mengantisipasi kasus pemerkosaan kembali terjadi," tegasnya.

Saat ini, lanjut Romly, pihaknya MUI Banten terus memberikan benteng kepada masyarakat dengan memperbanyak ceramah agama, sehingga kejadian pemerkosaan dan tindakan kriminal lainnya dapat berkurang.

"Selain itu juga, peran orangtua di lingkungan keluarga berperan, sehingga anak tidak terjerumus pada tindakan kriminal, seperti pemerkosaan," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7370 seconds (0.1#10.140)