Polisi Ciduk Lima Nenek-nenek di Setiabudi

Selasa, 12 April 2016 - 08:48 WIB
Polisi Ciduk Lima Nenek-nenek di Setiabudi
Polisi Ciduk Lima Nenek-nenek di Setiabudi
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan menciduk lima orang nenek-nenek di Jalan Menten Wadas Utara, RT10/03. Pasalnya, kelima nenek-nenek, Tuti (56), Norma (55), Maswa (59), Pesta (59), dan Angel (40) kerap bermain judi yang mengganggu ketenangan warga sekitar.

Kapolsek Setiabudi AKBP Tri Yulianto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat polisi mendapatkan aduan dari masyarakat sekitar akan adanya perjudian di sebuah kontrakan. Warga yang resah kalau anaknya teracuni dengan kegiatan buruk tersebut mendatangi polisi.

Apalagi, kata Tri, kontrakan yang kerap dipakai perjudian itu dikenal selalu tertutup. Namun, acap kali terdengar suara ribut di dalamnya, seperti suara orang memaki dan tertawa-tawa.

"Warga resah dengan tabiat buruk perjudian itu. Apalagi, kegiatan itu diselingi dengan kegaduhan. Kami lalu ke lokasi kemarin petang dan mendapati lima nenek itu sedang berjudi remi," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).

Saat di lokasi, kata Tri, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp443 ribu dan dua set kartu remi berjumlah 104 kartu. Saat diperiksa, kelima nenek itu mengaku kerap bermain judi di kontrakan tersebut dan hanya menghilangkan penat belaka.

"Kelimanya kami jerat dengan Pasal 303 KUHP," pungkasnya. (Baca: Sindir Ahok, Wanita Emas Temui Warga Pasar Ikan)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6112 seconds (0.1#10.140)