Polda Ringkus Komplotan Penculik Wanita Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus komplotan penculik wanita pengusaha bernama Puspita Widyasari (42). Enam pelaku ditangkap dari salah satu rumah di kawasan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Komplotan penculik yang dibekuk ialah Adnan Akbar alias Adnan (26), Yunus Rumadaul alias Ongen (43), Asep Soe Rahayu alias Asep (45), Achmad Machdum alias Rafi (41), Rudi Lakuy alias Rudi (44), dan Achmad (34). Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku menyekap korban di dalam rumah di Jalan Kebun Bawang 7 No 14 ,Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Para pelaku ditangkap karena memaksa korban tinggal di sebuah ruangan dan tidak diperkenankan pulang sejak 4 April hingga kemarin malam. Korban pun diancam oleh mereka," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2016).
Eko menernagkan, dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku, yakni lima buah KTP, satu buah SIM C atas nama Adnan Akbar, dan 11 unit ponsel berbagai merk.
"Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.
Komplotan penculik yang dibekuk ialah Adnan Akbar alias Adnan (26), Yunus Rumadaul alias Ongen (43), Asep Soe Rahayu alias Asep (45), Achmad Machdum alias Rafi (41), Rudi Lakuy alias Rudi (44), dan Achmad (34). Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku menyekap korban di dalam rumah di Jalan Kebun Bawang 7 No 14 ,Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Para pelaku ditangkap karena memaksa korban tinggal di sebuah ruangan dan tidak diperkenankan pulang sejak 4 April hingga kemarin malam. Korban pun diancam oleh mereka," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2016).
Eko menernagkan, dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku, yakni lima buah KTP, satu buah SIM C atas nama Adnan Akbar, dan 11 unit ponsel berbagai merk.
"Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.
(whb)