Pengacara Jessica Akan Tuntut Polda Metro Jaya

Selasa, 29 Maret 2016 - 21:54 WIB
Pengacara Jessica Akan...
Pengacara Jessica Akan Tuntut Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso berencana menuntut kepolisian bila dalam waktu 120 hari sejak penahanan berkas acara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin tersebut tidak juga rampung.

"Kondisi Jessica stres toh, orang tidak berbuat pidana ditahan terus," ungkap salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016). Menurut Bostam, penyidik terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka, belum ada satu pun bukti kuat, Jessica sudah jadi tersangka.

Saat ini saja, lanjut Bostam, penyidik belum membuat rangkaian perbuatan pidananya di kasus Mirna itu. Padahal, penyidik telah menuduh kliennya itu dengan pembunuhan berencana.

"Kalau kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana, ada sianidanya atau tidak. Cara minumnya bagaimana, itu kan harus jelas rangkaian perbuatannya," tuturnya.

Apabila dalam waktu 120 hari itu penyidik masih belum merampungkan berkas Mirna, Bostam menegaskan, akan menuntut polisi agar Jessica segera dibebaskan dari tahanan. "Polisi seharusnya tahu diri, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus. Itu hak asasi manusia, mau minta waktu berapa lagi? 120 hari?. Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)