Polda: Petunjuk dari Australia Perkuat Bukti Jerat Jessica ke Penjara
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan petunjuk yang dimiliki penyidik dari Australia telah memperkuat alat bukti di kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Penyidik akan menyelesaikan berkas tersebut sebelum masa penahanan Jessica Kumala Wongso berakhir.
"Kabar berkas perkara kasus Mirna akan dikembalikan, penyidik tetap tenang-tenang saja. Ini kan baru kabar, belum ada pengembaliannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal pada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Iqbal mengatakan, penyidik akan melengkapi kembali catatan JPU jika memang berkas tersebut dikembalikan. Baik itu menambah keterangan saksi ahli dan memperkuat alat bukti.
Apalagi, lanjut Iqbal, penyidik masih memiliki waktu hingga dua bulan ke depan merampungkan berkas kasus Mirna itu. Saat ini saja, penahanan Jessica baru diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Jika diperlukan, polisi akan memperpanjang lagi 30 hari hingga mencapai 120 hari masa penahanannya. Dalam kesempatan ini Iqbal juga mempersilakan bila kuasa hukum Jessica ingin menuntut kepolisian jika dalam waktu 120 hari berkas Mirna belum juga rampung.
"Silakan tuntut selama dalam koridor hukum. Tak masalah, kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu. Ini negara hukum yang ada koridornya. Bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media," tuturnya.
Iqbal menegaskan, semua fakta yang didapat penyidik di Australia akan memperkuat alat bukti untuk menjerat Jessica ke penjara lantaran telah meracuni Mirna."Tolong dicatat, penyidik yakin dari awal menentukan tersangka, penahanan, dan penguatan alat bukti. Insya Allah sebelum perpanjangan ke empat, kami bisa membela kebenaran, mengungkap fakta yang ada, sehingga berkas akan P21," tutupnya.
"Kabar berkas perkara kasus Mirna akan dikembalikan, penyidik tetap tenang-tenang saja. Ini kan baru kabar, belum ada pengembaliannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal pada wartawan, Selasa (29/3/2016).
Iqbal mengatakan, penyidik akan melengkapi kembali catatan JPU jika memang berkas tersebut dikembalikan. Baik itu menambah keterangan saksi ahli dan memperkuat alat bukti.
Apalagi, lanjut Iqbal, penyidik masih memiliki waktu hingga dua bulan ke depan merampungkan berkas kasus Mirna itu. Saat ini saja, penahanan Jessica baru diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Jika diperlukan, polisi akan memperpanjang lagi 30 hari hingga mencapai 120 hari masa penahanannya. Dalam kesempatan ini Iqbal juga mempersilakan bila kuasa hukum Jessica ingin menuntut kepolisian jika dalam waktu 120 hari berkas Mirna belum juga rampung.
"Silakan tuntut selama dalam koridor hukum. Tak masalah, kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu. Ini negara hukum yang ada koridornya. Bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media," tuturnya.
Iqbal menegaskan, semua fakta yang didapat penyidik di Australia akan memperkuat alat bukti untuk menjerat Jessica ke penjara lantaran telah meracuni Mirna."Tolong dicatat, penyidik yakin dari awal menentukan tersangka, penahanan, dan penguatan alat bukti. Insya Allah sebelum perpanjangan ke empat, kami bisa membela kebenaran, mengungkap fakta yang ada, sehingga berkas akan P21," tutupnya.
(whb)