Perampok Rumah Wartawan Ditangkap, Ternyata Residivis

Jum'at, 13 Januari 2023 - 23:31 WIB
loading...
Perampok Rumah Wartawan Ditangkap, Ternyata Residivis
TS saat diperiksa di Mapolsek Johar Baru. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus perampok yang beraksi di rumah Deni, seorang wartawan di Jalan Intan RT 06 RW 01, No 4 A, Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kapolsek Johar Baru, Kompol Budi Wira mengatakan pelaku berinisial TS (25) diamankan di rumah pamannya, kawasan Kecamatan Johar Baru.

"Pas kita amankan mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan," ujarnya, Jumat, (13/1/2023).

TS melancarkan aksinya berdua dengan temannya pada Jumat (25/11/2022) dini hari. Teman TS saat ini diamankan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus berbeda. TS dan temannya itu beraksi di rumah wartawan bernama Deni

Saat merampok, TS dan temannya menggunakan kekerasan. Alhasil, Sejumlah barang seperti dua handphone dan uang sebesar Rp1,1 juta raib dicuri para pelaku.

"Memang pelaku ini sering melihat kondisi rumah tersebut malam hari dan juga dijaga oleh 2 tukang jadi memang disitu timbul niat melakukan pencurian Handphone," ucap Budi.

Budi mengungkapkan hasil perampokan tersebut digunakan TS untuk memenuhi gaya hidupnya. "Pelaku ini kerja di agen aqua galon isi ulang tapi memang gaya hidup pelaku sangat hedon berbeda dengan profesinya," katanya.

Budi juga mengungkapkan TS merupakan residivis. Dia sempat tersandung kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Kemayoran.

"Kita melakukan pengembangan kemudian hasil dari video CCTV yang lain pelaku TS ini sempat tersandung kasus 365 pada tanggal 19 November 2022 menodong korban dengan pisau untuk mengambil handphone korban," ungkapnya.

"Jadi pas kita melakukan pendalaman satu orang ini terkait 2 kasus pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian 2 hp dan juga 365 pencurian HP juga dengan menggunakan ancaman kekerasan," tambah Budi.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 365 junto pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Barang buktinya sudah dijual untuk biaya hidup dan kita cek urine negatif narkoba," ujar dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)