Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar

Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:32 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
Polisi menangkap dua pelaku investasi bodong di Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu korbannya dengan kerugian mencapai Rp19,6 miliar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan investasi fiktif yang mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, penggadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.

"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).

Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama lima tahun mulai tahun 2011 dan berakhir 30 September 2016.

"Bersamaan dengan itu, pada bulan Maret 2016, tersangka SW menjalin kerja sama dengan tersangka IA untuk bersama-sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," tuturnya.

Selanjutnya, SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.

"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.

Pada Agustus 2018, tersangka SW menawarkan lagi investasi Kartu Kredit kepada korban VS dan M. Korban diharuskan memberikan kartu kredit beserta pin kartu kredit kepada tersangka SW dengan limit kartu kredit minimal Rp20 juta.

"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.

Selanjutnya, ketika korban memberikan kartu kredit, tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps. Pada Agustus 2019, tersangka SW menawarkan investasi lagi yang bernama investasi Pegadaian dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi selama enam bulan.

"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3904 seconds (0.1#10.140)