RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Vonis

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Vonis
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mengawal 6 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga vonis di pengadilan. Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengimbau masyarakat tidak ragu membuat laporan apabila keluarga atau kerabatnya menjadi korban tindakan kekerasan seksual maupun fisik.

"Dari Mei 2022 lalu sampai sekarang sudah 7 kasus kami dampingi hingga pengadilan. Enam orang sudah diputus untuk dipenjarakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujar Jeannie saat mendampingi kasus pelecehan yang dialami korban S (13) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

"Harapan kami masyarakat tidak sungkan dan malu melaporkan tindakan kekerasan anak dan perempuan ke RPA karena kami mendampingi secara gratis," tambahnya.

Hal ini konsistensi RPA Partai Perindo bahwa Perindo pelopor untuk memperjuangkan perlindungan anak dan perempuan.

"Kalau di Jakarta bisa melapor di Gedung High End. Sedangkan di setiap provinsi bisa melaporkan ke kantor Perindo setempat," katanya.

Setelah melaporkan ke RPA Partai Perindo, Jeannie menyebutkan orang tua korban memberikan surat kuasa kepada RPA Perindo. Dari situ pihaknya dapat memberikan pendampingan kepada korban sejak awal hingga selesai dan proses rehabilitasi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)