Sebelum Sandera Anak, Ayah di Depok Umbar Tembakan ke Warga
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Depok menyampaikan kronologis Yudi Wibowo menyandera anak kandungnya yang berusia tiga tahun di Cilodong, Kota Depok. Sebelumnya menyandera korban, Yudi sempat berselisih dengan tetangga dan melepaskan tembakan dari senapanangin yang dimilikinya.
Kapolres Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, sebelum melakukan penyanderaan Yudi ribut dengan tetangga. “Pelaku keluar dari rumah marah-marah, ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir,” kata Imran kepada wartawan Rabu (11/1/2023).
Imran menuturkan, sejumlah tetangga lainnya pun melerai pertikaian. Namun pelaku masuk ke rumah dan mengambil senapan angin.
Kemudian pelaku menembakkan senjata tanpa peluru tersebut ke warga. Setelah itu, pelaku menyandera anaknya sendiri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas datang untuk menyelamatkan korban.
“Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Tepat pukul 04.10 WIB kita lakukan tindakan dengan melibatkan anggota Brimob dibantu Jatanras Polda Metro Jaya. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan,” tuturnya.
Menurut Imran, Yudi memiliki riwayat menderita gangguan jiwa. “Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah sembuh dipulangkan,” ucapnya.
Saat ini balita yang disekap oleh pelaku telah dikembalikan kepada keluarga. Adapun Yudi kini ditahan di Polres Depok. "Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.
Kapolres Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, sebelum melakukan penyanderaan Yudi ribut dengan tetangga. “Pelaku keluar dari rumah marah-marah, ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir,” kata Imran kepada wartawan Rabu (11/1/2023).
Imran menuturkan, sejumlah tetangga lainnya pun melerai pertikaian. Namun pelaku masuk ke rumah dan mengambil senapan angin.
Kemudian pelaku menembakkan senjata tanpa peluru tersebut ke warga. Setelah itu, pelaku menyandera anaknya sendiri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas datang untuk menyelamatkan korban.
“Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Tepat pukul 04.10 WIB kita lakukan tindakan dengan melibatkan anggota Brimob dibantu Jatanras Polda Metro Jaya. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan,” tuturnya.
Menurut Imran, Yudi memiliki riwayat menderita gangguan jiwa. “Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah sembuh dipulangkan,” ucapnya.
Saat ini balita yang disekap oleh pelaku telah dikembalikan kepada keluarga. Adapun Yudi kini ditahan di Polres Depok. "Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.
(hab)