Akan Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Kondisi Kesehatan Irjen Teddy Minahasa Baik

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:14 WIB
loading...
Akan Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Kondisi Kesehatan Irjen Teddy Minahasa Baik
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.Foto/Polda Sumbar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kondisi sehat. Hari ini penyidik dijadwalkan melimpah Teddy beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kondisi Irjen Teddy sehat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023). Menurut Zulpan, Irjen TM dan tersangka lain dalam kasus ini dinyatakan sehat semua.

Hal itu dipastikan dari pemeriksaan yang dilakukan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. "Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba," ujarnya.

Zulpan menuturkan, jika Teddy dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kg narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan.

Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas. Dari pengungkapan kasus ini sebanyak 3,3 kg sudah diamankan dan 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)