Besok, Polisi Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan Barang Buktinya ke Kejati DKI

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Besok, Polisi Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan Barang Buktinya ke Kejati DKI
Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, besok.Foto/Antara/Dok
A A A
JAKARTA - Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok. Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu .

"Iya benar, Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta besok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Zulpan, selain penyerahan Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya yang masih dalam kasus peredaran narkoba. Rencananya penyerahan bakal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menuturkan, tersangka dan barang bukti akan disampaikan besok. "Kalau jadi Rabu tahap duanya yakni, penyerahan tersangka berikut barang buktinya," ujar Ade.

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022. Baca: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)