3 Polisi Gadungan dan 2 Penadah Motor Curian Ditangkap Jajaran Polsek Tambora

Kamis, 05 Januari 2023 - 21:04 WIB
loading...
3 Polisi Gadungan dan 2 Penadah Motor Curian Ditangkap Jajaran Polsek Tambora
Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tiga polsii gadungan dan dua penadah motor hasil curian mereka. Kini mereka tengah mendekam di sel. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tiga polisi gadungan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora . Pasalnya, mereka tepergok melakukan pemerasan dengan menuduh korban telah melanggar lalu lintas.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, selain menangkap tiga polisi gadungan, pihaknya juga menangkap dua orang penadah.

Adapun ketiga pelaku polisi gadungan yakni FF (22), DDW (22), dan DKP (20). Sementara dua penadahan yang ikut diringkus yakni HE (34) dan MAN (24).

"Kelima pelaku itu ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat," kata Putra kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Putra menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan mengenakan kaus bertuliskan 'Bareskrim Reserse' dan lencana kewenangan Reserse Polri. Mereka menyasar pengendara motor yang tengah melintas, lalu menuduhnya melanggar aturan lalu lintas.

"Para pelaku mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara yang kepergok menyalahi aturan lalu lintas," ujarnya.

Selanjutnya, para pelaku tersebut menyuruh korbannya untuk ikut ke kantor polisi. Namun, alih-alih diajak ke kantor polisi, korban malah ditinggal di pinggir jalan.



"Tak hanya itu, sepeda motor Honda dan Handphone milik korban dibawa oleh para pelaku," bebernya.

Menurut Putra, komplotan polisi gadungan ini sudah beraksi sebanyak tujuh kali. Seperti di kawasan Tambora, Tamansari, dan Gambir.

"(Motor curian) dibuang ke daerah Bogor. Dilempar ke sana (penadah)," pungkasnya.

Kekinian, polisi telah mengamankan sebanyak dua unit motor milik korban. Sementara lima motor korban lainnya, masih dalam pengejaran petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)