Malam Tahun Baru, Petasan dan Kembang Api Dilarang di Jalan Sudirman-Thamrin

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:33 WIB
loading...
Malam Tahun Baru, Petasan dan Kembang Api Dilarang di Jalan Sudirman-Thamrin
Polisi melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api di Jalan Sudirman-Thamrin pada perayaan malam Tahun Baru 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang masyarakat untuk menyalakan petasan dan kembang api di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada perayaan malam Tahun Baru 2023.

Fadil mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegembiraan. Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api.

“Kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya lah, ya. Jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman-Thamrin,” kata Fadil, Jumat (30/12/2022).



Fadil mengatakan petasan dan kembang api dikhawatirkan akan mengganggu jalannya malam pergantian tahun. Ia meminta masyarakat untuk menikmati panggung hiburan yang telah disediakan oleh pemerintah.

”Banyak warga yang merayakan di situ kan tidak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagai. Toh, panggung hiburan itu sudah cukup menghibur sebenarnya,” ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Festival Malam Tahun Baru 2023 dengan mengadakan Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

CFN akan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Desember 2022, mulai pukul 20.00 sampai dengan hari Minggu, 1 Januari 2023 pukul 02.00. Pada CFN, terdapat panggung di 7 titik lokasi, yakni:

1. Panggung 1 di Sarinah
2. Panggung 2 di depan St. MRT Bundaran HI
3. Panggung 3 di Jalan Imam Bonjol Bundaran HI
4. Panggung 4 di depan Gedung Da Vinci
5. Panggung 5 di depan jalur pedestrian SCBD
6. Panggung 6 di depan jalur pedestrian FX Sudirman
7. Panggung 7 di Patung Pemuda Membangun/Bundaran Senayan.

Selain ketujuh panggung tersebut pada CFN, terdapat acara menyambut tahun baru di Pos Bloc dan M Bloc Space.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)