Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:35 WIB
loading...
Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia
Sebanyak 1.222 WNA dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditolak masuk karena tak melengkapi persyaratan administrasi seperti kelengkapan paspor dan masuk dalam daftar cekal internasional.

”Kurang lebih 1.222 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Data ini terhitung selama tahun 2022 ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (29/12/2022).

Adapun WNA yang ditolak masuk mayoritas dari Bangladesh yaitu sebanyak sebanyak 150 orang. Kemudian, disusul WN India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang.

Sementara itu, untuk alasan ditolak masuk sebagian besar karena alasan keimigrasian yaitu 821 orang. Dan juga alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.

Kemudian berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022.



”2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya,” ungkapnya.

Dalam SE Dirjenim berbunyi, orang asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara. Surat edaran tersebut melarang masuk orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi beberapa negara tertentu masuk wilayah Indonesia.

Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan menghubungi pihak sponsor terlebih dulu. Lalu mengurus deportasi ke negara awal. Dengan begitu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia dengan sesuka hati.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)