Selingkuh dan Penelantaran Istri, Anggota Polsek Pondok Aren Jalani Sidang Etik

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:21 WIB
loading...
Selingkuh dan Penelantaran...
Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan KDRT disertai perselingkuhan dan penelantaran istri. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran istri. Oknum polisi itu menjadi sorotan publik setelah istrinya berinisial I mencurahkan isi hatinya di media sosial.

"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Ini Kata Psikolog Forensik

Dia belum menjelaskan lebih lanjut soal sidang KEPP yang dijalani Bripka HK di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Diketahui, istri HK berinisial I mengunggah video berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhannya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan Bripka HK. "Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda Metro 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," ujarnya.

Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi juga KDRT. Terkait tindak pidana tersebut dilaporkan oleh istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022. Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)