Dibuka Lagi, Ini Aturan Peribadatan di Gereja Katedral Jakarta

Minggu, 12 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
Dibuka Lagi, Ini Aturan Peribadatan di Gereja Katedral Jakarta
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI menyemnprotkan disinfektan dari luar pagar Gereja Katedral, Jakarta. Pagi ini Gereja Katedral membuka kembali aktivitas misa dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Foto: SINDOnews/Isra Tri
A A A
JAKARTA - Gereja Katedral Jakarta kembali menggelar misa bagi umat Kristiani pada Minggu (12/7/2020) hari ini. Peribadatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Swadie mengatakan, pembukaan Gereja Katedral Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Tim Gugus Tugas Kendali Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Nomor 352/5.14.4.29/2020, Tanggal 10 Juli 2020.

"Maka Romo A. Hani Rudi Hartoko SJ selaku Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta, menyatakan dengan resmi bahwa Gereja Katedral Jakarta, dibuka kembali secara terbatas dan bertahap," kata Susyana, Minggu (12/7/2020).

(Baca: Jelang Dibuka, Polisi Cek Protokol Kesehatan di Gereja Katedral)

Menurut Susyana, pembukaan tahap awal misa mingguan dan harian dilakukan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan ketentuan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).

Adapun ketentuan dari KAJ yang harus dilakukan di paroki yaitu:

1. Misa Minggu hanya 1 kali yakni pukul 09.00 WIB dan misa harian pukul 18.00 WIB.

2. Untuk sementara, yang diizinkan mengikuti misa di Gereja Katedral Jakarta, hanya berlaku untuk warga katedral yang tercatat dalam data BIDUK (Basis Integrasi Data Umat Keuskupan) Paroki. Pendaftaran umat melalui website Belarasa dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Umat di luar paroki dipersilahkan mengikuti misa di gereja paroki masing-masing.

3. Memenuhi syarat umum yang ditentukan, seperti usia 18-59 tahun, dalam kondisi sehat menurut ketentuan pemerintah, tidak demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak, tidak memiliki penyakit penyerta, atau penyakit kronis.

4. Umat wajib mengikuti panduan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan selalu menggenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)