Pria Penganiaya Mantan Pacar di Bekasi Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
BOGOR - Seorang wanita berinisial YR (26) menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacarnya sendiri yang berinisial IR. Pelaku IR kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan oleh YR.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya menjelaskan polisi sebelumnya menjadwalkan pemanggilan IR pada Senin (26/12) kemarin. Hanya saja, satu hari sebelum pemanggilan, IR langsung menyerahkan diri.
”Kami buat surat panggilan kepada terlapor, namun tanggal 24 Desember yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui semua perbuatannya,” kata Herman dikutip Selasa (26/12/2022).
Herman juga mengungkapkan saat ini status terlapor IR sudah dinaikan menjadi tersangka. Polisi kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka IR.
”Kami lakukan pemeriksaan atau gelar perkara, kami naikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya.
Atas perbuatannya IR disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. IR diancam hukuman penjara selama-selamanya dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, Wanita berinisial YR diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang merupakan mantan pacarnya sendiri. Atas penganiayaan itu, kepala korban harus bocor dan berlumuran darah.
Korban YR sempat mengunggah terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya pada akun Instagram pribadinya @yrkwdn. Korban mengaku pelaku sempat memukuli korban, menendang, menginjak, hingga melempar frozen food ke arah korban.
Adapun kejadian disebut-sebut terjadi di tempat kerja korban yang berada di kawasan Jatibening, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mendadak viral di media sosial dan petugas kepolisian langsung mendatangi korban.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya menjelaskan polisi sebelumnya menjadwalkan pemanggilan IR pada Senin (26/12) kemarin. Hanya saja, satu hari sebelum pemanggilan, IR langsung menyerahkan diri.
”Kami buat surat panggilan kepada terlapor, namun tanggal 24 Desember yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui semua perbuatannya,” kata Herman dikutip Selasa (26/12/2022).
Herman juga mengungkapkan saat ini status terlapor IR sudah dinaikan menjadi tersangka. Polisi kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka IR.
”Kami lakukan pemeriksaan atau gelar perkara, kami naikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya.
Atas perbuatannya IR disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. IR diancam hukuman penjara selama-selamanya dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, Wanita berinisial YR diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang merupakan mantan pacarnya sendiri. Atas penganiayaan itu, kepala korban harus bocor dan berlumuran darah.
Korban YR sempat mengunggah terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya pada akun Instagram pribadinya @yrkwdn. Korban mengaku pelaku sempat memukuli korban, menendang, menginjak, hingga melempar frozen food ke arah korban.
Adapun kejadian disebut-sebut terjadi di tempat kerja korban yang berada di kawasan Jatibening, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mendadak viral di media sosial dan petugas kepolisian langsung mendatangi korban.
(ams)