Selesai Salat Guru Ngaji di Bogor Dipukul Palu oleh Lansia 68 Tahun

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:07 WIB
loading...
Selesai Salat Guru Ngaji di Bogor Dipukul Palu oleh Lansia 68 Tahun
Seorang guru ngaji berinisial EAS (50) dipukul menggunakan palu usai salat di masjid Kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Seorang guru ngaji berinisial EAS (50) dipukul menggunakan palu usai salat di masjid Kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. Pelaku penganiayaan ialah KU (68) yang juga jemaah di masjid tersebut.

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra mengatakan, pemukulan terhadap korban terjadi pada Rabu, 14 Desember 2022. Awalnya, korban bersama jemaah lainnya termasuk pelaku selesai melaksanakan salat Isya.

Selesai salat, korban bersama jemaah lainnya masih tetap berada di masjid untuk berdoa. Adapun pelaku lebih dahulu pulang.

"Tak lama kemudian pelaku datang lagi dengan membawa palu dan menunggu korban keluar dari masjid," kata Eka pada Kamis (15/12/2022).

Eka menuturkan, saat korban bersama jemaah lain keluar masjid, pelaku langsung menghantam palu ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Baca: Imam Masjid di Bekasi Dipukul Orang Tak Dikenal saat Pimpin Salat

"Ketika pelaku hendak memukul ketiga kalinya, besi palunya terlepas dan korban pun berhasil menghindar hingga mengenai tangan kanan," tuturnya.

Jemaah masjid langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala dan luka lecet jari tangan kanan hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Korban menjalani operasi 8 jahitan di bagian kepala lalu kembali ke rumah," ujarnya. Warga yang sempat emosi berusaha mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan aksi pemukulan.

Namun, berhasil dicegah oleh polisi dan membawa pelaku ke Polsek Citeureup."Pagi tadi melakukan cek TKP dan meminta keterangan korban serta saksi. Keterangan korban, perkara yang terjadi tidak berharap dilakukan proses hukum dengan pertimbangan pelaku merupakan warga Citeureup dan jemaahnya," katanya.

Apalagi, lanjut Eka, pelaku sudah lanjut usia hingga akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. "Korban juga memaklumi tentang kondisi pelaku yang sudah tua serta telah berkurang pendengaranya dan pernah mengalami kecelakaan (memiliki riwayat medis)," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)