Total Pembayaran JHT BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Capai Rp137 Miliar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
Total Pembayaran JHT BP Jamsostek  Cabang Bekasi Kota Capai Rp137 Miliar
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mencapai 8.578 kasus dengan total pembayaran senilai Rp137 miliar.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mencapai 8.578 kasus dengan total pembayaran senilai Rp137 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi sepanjang periode Maret-Juni 2020.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Mariansah mengatakan, tingginya klaim JHT tak terlepas dari imbas pekerja yang kena pemutusan hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja akibat pandemi Covid-19. "Pandemi Covid-19 ini berdampak pada kondisi perusahaan, akibatnya pekerja terkena PHK, sehingga klaim JHT tinggi sepanjang periode Maret-Juni 2020 tinggi di kantor kami," kata Mariansah pada Jumat (10/7/2020).

Badan hukum publik yang menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang Ketenagakerjaan mencatat, jumlah klaim JHT selama Maret 2020 sebanyak 2.552 kasus dengan pembayaran senilai Rp40 miliar. Selanjutnya April 2020 menurun menjadi 1.243 kasus dengan pembayaran senilai Rp16 miliar. (Baca: Kecewa Gagal Masuk SMA Negeri, Arista Buat Lukisan Bertema PPDB)

Kemudian Mei 2020 kembali meningkat sebanyak 1.701 kasus dengan pembayaran senilai Rp24 miliar. Peningkatan drastis terjadi Juni 2020 mencapai 3.082 kasus dengan pembayaran senilai Rp55 miliar. "“Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja, minimal dalam satu bulan sejak keluar atau berhenti dari perusahaannya," tuturnya.

Pengajuan klaim JHT dalam dilakukan melalui layanan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online (daring). Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendaftaran Lapak Asik daring bisa dilakukan melalui laman resmi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, bisa dilakukan melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

“Kami berharap peserta bisa memanfaatkan Lapak Asik Online dan Kolektif, karena semua proses dilakukan secara online, sehingga menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta pada masa pandemi Covid-19," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)