2 Bulan Curi 5 Motor, Komplotan Maling Ditangkap Polsek Tambora

Selasa, 13 Desember 2022 - 14:45 WIB
loading...
2 Bulan Curi 5 Motor, Komplotan Maling Ditangkap Polsek Tambora
Tiga pelaku komplotan pencuri motor ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat.Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Komplotan pencuri motor ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dalam dua bulan terakhir komplotan ini menggasak lima unit sepeda motor.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, komplotan pencuri yang ditangkap yakni, Budi Widjaya alias Otoy (22) serta dua penadah yaitu, Injak Inarli alias Daglok (27) dan Siti Hartina Husen alias Tina (26).

"Komplotan ini dalam dua bulan terakhir sudah mencuri lima unit," kata Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo menambahkan, Budi Widjaya ditangkap di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Injak Inarli alias Daglok dan Siti Hartina Husen alias Tina.

Pelaku Daglok membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban atas nama Saleh (63) senilai Rp400.000. Sedangkan Tina membeli sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat warna hijau dengan harga Rp500.000.

"Kami masih membru satu pelaku lain yakni, Glen. Dia ini yang selalu bersama Budi untuk mencuri motor," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku Budy akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk dua orang penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman pidananya empat tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)