Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Minggu, 11 Desember 2022 - 00:24 WIB
loading...
A A A
Sehingga diputuskan dan ditetapkan empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni:
1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

2. Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

3. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

4. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Nonpegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah, dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)