Penyebab Anggota Polres Kepulauan Seribu Dipatsus Akibat Hamili Pacar

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:38 WIB
loading...
Penyebab Anggota Polres Kepulauan Seribu Dipatsus Akibat Hamili Pacar
Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Seorang wanita berinisial A mengaku dipacari hingga dihamili seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu. Pelakunya adalah Bipda S yang menjalani patsus di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan video yang viral di media sosial lewat akun TikTok-nya @agita**, wanita tersebut mengunggah foto bersama oknum polisi yang telah menghamilinya. Menurut A, oknum polisi yang ada dalam unggahannya tidak mau bertanggungjawab usai menghamilinya.

Bahkan oknum polisi tersebut juga telah melakukan kekerasan baik verbal dan fisik kepada dirinya. Selain itu oknum polisi tersebut juga meminta A untuk mencabut laporan soal dugaan pemerkosaan.

Lewat unggahannya, A meminta petinggi Polri bertindak terhadap oknum yang telah merugikannya. ”Pak Kapolri, saya diminta untuk mencabut laporan saya dengan perlakuan seperti ini,” unggah A lewat akun TikTok @agita**

”Ini adalah penekanan juga secara verbal yang tidak patut dilakukan oleh anggota kepolisian, juga melakukan kekerasan fisik terhadap saya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya. Dia dipatsus setelah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S resmi ditahan sejak Kamis (8/12/2022). Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Bripda S dipatsus atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial A (23).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)