1.500 Pohon di Kota Depok Ditempel Barcode, Kegunaannya?
loading...
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 1.500 pohon di Kota Depok dilengkapi dengan barcode. Pemasangan barcode tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang. Pemerintah Kota Depok bahkan sudah membuat aturan terkait perlindungan pohon secara khusus.
“Nah barcode ini tujuannya melaksanakan peraturan daerah, ini realisasinya. Ini (barcode) salah satu contoh realisasi dari implementasi dari Perda Nomor 11 tahun 2022 dalam perlindungan pohon,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (8/12/2022).
Pemkot Depok sangat konsern melakukan perlindungan terhadap pohon yang ada di Kota Depok. Menurut Idris melindungi pohon merupakan salah satu kewajiban pihaknya. Baca juga: Sejarah Berdirinya Depok dari Kecamatan hingga Menjadi Kotamadya
”Tujuannya disamping melaksanakan aturan perundangan terkait masalah perlindungan lingkungan dan juga melaksanakan Perda. Tentunya kita lindungi pohon sebagai sebagian dari lingkungan dan ini suatu hal kewajiban bagi warga negara,” ucapnya.
Saat ini baru 1.500 pohon yang dipasang barcode. Pemasangan baru dilakukan satu bulan lalu. Nantinya direncanakan pemasangan lanjutan di pohon lainnya. Ada sekitar 1.500 pohon yang terpasang barcode, karena memang baru bulan kemarin pemasangannya.
”Pertama, sosialisasinya perlu digencarkan kembali juga pemasangannya belum selesai, khususnya di taman-taman di Kota Depok. Setiap kelurahan ada taman dan pohon besar khususnya yang harus kita lindungi harus dipasang barcode,” imbaunya.
Isi dari barcode tersebut adalah informasi mengenai data pohon. Antara lain, nama pohon kemudian nama ilmiah pohon, umur serta manfaat pohon. Sehingga informasi tersebut diketahui masyarakat soal jenis pohon yang ditanam tersebut.
“Dari sisi oksigennya dari sisi reduksi karbonnya. Nah itu nanti ketahuan dari sisi usia umur kalau memang nanti umurnya sudah sekian tahun dengan pohon seperti ini ya. Berarti pohon ini bisa aja diganti dan harus direvitalisasi dan harus diberi vitamin apa,” tutupnya.
“Nah barcode ini tujuannya melaksanakan peraturan daerah, ini realisasinya. Ini (barcode) salah satu contoh realisasi dari implementasi dari Perda Nomor 11 tahun 2022 dalam perlindungan pohon,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (8/12/2022).
Pemkot Depok sangat konsern melakukan perlindungan terhadap pohon yang ada di Kota Depok. Menurut Idris melindungi pohon merupakan salah satu kewajiban pihaknya. Baca juga: Sejarah Berdirinya Depok dari Kecamatan hingga Menjadi Kotamadya
”Tujuannya disamping melaksanakan aturan perundangan terkait masalah perlindungan lingkungan dan juga melaksanakan Perda. Tentunya kita lindungi pohon sebagai sebagian dari lingkungan dan ini suatu hal kewajiban bagi warga negara,” ucapnya.
Saat ini baru 1.500 pohon yang dipasang barcode. Pemasangan baru dilakukan satu bulan lalu. Nantinya direncanakan pemasangan lanjutan di pohon lainnya. Ada sekitar 1.500 pohon yang terpasang barcode, karena memang baru bulan kemarin pemasangannya.
”Pertama, sosialisasinya perlu digencarkan kembali juga pemasangannya belum selesai, khususnya di taman-taman di Kota Depok. Setiap kelurahan ada taman dan pohon besar khususnya yang harus kita lindungi harus dipasang barcode,” imbaunya.
Isi dari barcode tersebut adalah informasi mengenai data pohon. Antara lain, nama pohon kemudian nama ilmiah pohon, umur serta manfaat pohon. Sehingga informasi tersebut diketahui masyarakat soal jenis pohon yang ditanam tersebut.
“Dari sisi oksigennya dari sisi reduksi karbonnya. Nah itu nanti ketahuan dari sisi usia umur kalau memang nanti umurnya sudah sekian tahun dengan pohon seperti ini ya. Berarti pohon ini bisa aja diganti dan harus direvitalisasi dan harus diberi vitamin apa,” tutupnya.
(ams)