Polisi Tahan 2 Wanita Tersangka Perdagangan Manusia Modus TKW di Bogor

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:48 WIB
loading...
Polisi Tahan 2 Wanita Tersangka Perdagangan Manusia Modus TKW di Bogor
Polisi menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKW di Kabupaten Bogor. Keduanya ditahan di Polres Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Kabupaten Bogor. Keduanya kini ditahan di Polres Bogor.

"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Rabu (7/12/2022).



Dalam kasus ini tersangka L berperan sebagai inisiator dan melatih korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, tersangka D bertugas untuk merekrut para korban melalui media sosial.

"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya Satreskrim Polres Bogor menggagalkan upaya perdagangan empat wanita modus TKW di wilayah Kecamatan Parung Panjang.

Kasus ini bermula saat keempat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)