Jadi Klaster Penularan COVID-19 Terbanyak, Mitra 10 Bogor Kembali Buka

Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:15 WIB
loading...
Jadi Klaster Penularan COVID-19 Terbanyak, Mitra 10 Bogor Kembali Buka
Toko bangunan modern Mitra 10 yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor mulai Kamis (9/7/2020) hari ini, diizinkan untuk kembali buka. FOTO/SINDOnews/HARYUDI
A A A
JAKARTA - Toko bangunan modern Mitra 10 yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor mulai Kamis (9/7/2020) hari ini, diizinkan untuk kembali buka. Toko ini sempat tutup 20 hari lantaran menjadi klaster penularan Covid-19 dengan jumlah kasus positif mencapai 21 orang.

"Iya benar, setelah hampir 20 hari menutup tokonya, per hari ini sudah diizinkan ( Mitra 10 ) beroperasi dengan sejumlah syarat," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (09/07/2020).

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi yakni pembatasan jumlah karyawan, penutupan kantin, perbaikan ventilasi dan pemasangan alat penyedot udara, penerapan protokol COVID-19, penyiapan ruang isolasi darurat, pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) standar, koneksi CCTV ke tim monitor.( )

"Yang jelas sebelum diizinkan beroperasi kembali mereka diminta bikin surat pernyataan siap menaati persyaratan SOP pengelolalaan protokol kesehatan COVID-19 dan masa uji coba selama 1 minggu," kata Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.

Untuk diketahui, uji coba pembukaan kembali Mitra 10 Bogor ini sesuai dengan hasil kajian yang kemudian menjadi rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor pada 8 Juli 2020 tentang uji coba pengoperasian swalayan Mitra 10 Bogor. Pemkot menilai Mitra 10 Bogor telah dan akan memperhatikan dengan seksama serta konsisten dalam menjalankan persyaratan-persyaratan yang diajukan ke Pemkot Bogor.

Sementara itu, General Manager Operational Mitra 10, Rully Diyantino dalam keterangan tertulisnya mengklaim telah dan akan memperhatikan dengan seksama serta konsisten dalam menjalankan persyaratan-persyaratan yang diajukan ke Pemkot Bogor melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganganan Covid-19.

"Di antaranya menjalankan dan memenuhi persyaratan hasil sidak pengawasan SOP Protokol Kesehatan COVID-19, pengaturan sirkulasi dan Batasan jumlah pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Rully.( )

Menurutnya, sesuai protokol kesehatan COVID-19, Mitra 10 harus memberikan informasi yang akurat secara berkala kepada pekerja dan pengunjung terkait dengan informasi bahaya dan pencegahan Covid-19 melalui flyer, spanduk dan pengumuman pihak pengelola, membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan lainnya. Total ada 18 butir rekomendasi yang harus dipatuhi.

"Sejak awal (sebetulnya) Mitra 10 patuh dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan seluruh pihak terkait guna memerangi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, terutama di lokasi toko kami. Bahkan selama toko sementara berhenti beroperasi, kami secara berkala dan terjadwal terus melakukan prosedur penyemprotan disinfektan di seluruh area toko. Saat ini CCTV kami telah terhubung dengan Balai Kota sehingga pengawasan bisa dilakukan secara real time online," katanya.

Rully mengatakan, seluruh karyawan, staf dan manajemen serta mitra kerja Mitra 10 Bogor saat ini telah melakukan isolasi mandiri dan dinyatakan bebas COVID-19 berdasarkan hasil swab test yang dilakukan Mitra 10 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Meski Mitra 10 sejak Juni sudah berhenti beroperasi, Mitra 10 berkomitmen tidak melakukan PHK dan tidak mengurangi remunasi seluruh karyawan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)