Polisi Dalami Kemungkinan Video 305 Anak Korban Eksploitasi Diperjualbelikan

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:22 WIB
loading...
Polisi Dalami Kemungkinan Video 305 Anak Korban Eksploitasi Diperjualbelikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami apakah video 305 anak di bawah umur yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh WNA Prancis bernama Francois Abello Camille alis Frans (65) di kawasan Jakarta Barat diperjualbelikan ataukah tidak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, Frans diketahui sudah masuk ke Indonesia sejak Februari 2015 silam, yang mana dari data Imigrasi dia tercatat sebagai turis. Namun, visa milik Frans itu sudah habis masa berlakunya sehingga dia pun kerap berpindah-pindah tempat tinggalnya di Indonesia ini.

"Selama pandemi Covid-19 dia juga pindah dari satu hotel ke hotel lainnya dan di hotel itu dia melakukan perbuatannya pada 305 anak di bawah umur. Kami akan kembangkan kasus ini, apakah dari 305 video itu diperjualbelikan oleh tersangka ataukah tidak," kata Nana pada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, polisi menduga 305 anak, yang mana rekaman videonya itu ada di laptop Frans diduga dieksploitasi selama beberapa tahun, mengingat dia sudah ada di Indonesia sejak 2015 silam. Namun, polisi juga akan mendalami kemungkinan korban lainnya selain 305 anak yang dijadikan video itu oleh pelaku.

Adapun pelaku, kata dia, merekam video mesumnya itu menggunakan kamera tersembunyi yang sudah dipersiapkan dahulu. Pelaku pun diketahui memiliki kemampuan di bidang fotografi sehingga modus yang dia pakai untuk mengimingi anak-anak di bawah umur agar mau disetubuhi dan difoto bugil dengan dijadikan foto model.

"Sejauh ini, sudah ada 17 anak yang teridentifikasi (identitasnya). Pelaku bilang mengimingi korban untuk dijadikan foto model dan diberikan uang, bila tidak mau disinilah unsur kekerasan, korban ditempeleng dan ditendang," tuturnya. (Baca: Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur, WNA Prancis Terancam Hukuman Mati)

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21 pakaian atau kostum yang di pakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 laptop, 6 unit kamera, 1 unit microfon, 1 set lighting, 2 unit DVR, 2 buah alat bantu seks atau vibrator, 1 tube pelumas merek vigel, 20 kondom berbagai merek, paspor tersangka, dan bill hotel.

Pelaku dijerat tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.200 juta. Dan tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)