Di Jakarta, Gaji Lurah Rp33 Juta & Camat Rp44 Juta

Jum'at, 30 Januari 2015 - 12:22 WIB
Di Jakarta, Gaji Lurah Rp33 Juta & Camat Rp44 Juta
Di Jakarta, Gaji Lurah Rp33 Juta & Camat Rp44 Juta
A A A
JAKARTA - Gaji yang diterima pejabat daerah di Pemprov DKI Jakarta akan membuat iri bagi pejabat di wilayah sekitar DKI maupaun provinsi lain. Pejabat setingkat lurah di Jakarta mendapatkan upah Rp33 juta per bulan.

Berdasar data dari Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI di Jakarta. Pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seperti lurah dan kepala dinas mendapatkan take home pay yang sangat fantastis.

Para pejabat ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis, serta tunjangan transportasi.

Besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti, lurah menerima gaji Rp33.730.000, per bulan naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD statis Rp13.085.000, TKD dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.

Kemudian, camat menerima upah per bulan Rp44.284.000 juga naik sekitar Rp20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, TKD statis Rp19.008.000, TKD dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.

Untuk PNS yang menjabat dibagian pelayanan masyarakat besaran take home pay maksimal Rp9.592.000 atau meningkat Rp5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp13.606.000 meningkat sekitar Rp8 juta.

Jabatan administrasi Rp17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.‎
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7176 seconds (0.1#10.140)