Tunawicara Cabuli Bocah 7 Tahun di Tambora, Polisi: Pelaku Baru Pertama Kali

Rabu, 30 November 2022 - 10:29 WIB
loading...
Tunawicara Cabuli Bocah 7 Tahun di Tambora, Polisi: Pelaku Baru Pertama Kali
Berdasarkan keterangan orang tua korban dan tersangka, EN (35), baru pertama kali melakukan pencabulan itu. Meski demikian, pria penyandang tunawicara itu saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Tambora. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pria penyandang tunawicara disebut baru sekali melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Pria berinisial EN (35), itu juga sudah ditangkap polisi dan kini ditahan di Polsek Tambora .

"Berdasarkan keterangan orang tua korban dan tersangka, kejadian ini baru pertama kali terjadi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos. Pelaku sudah berstatus memiliki istri dan anak.

"Dia (pelaku) berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.

Sementara itu, Putra memastikan, korban saat ini sudah ditangani tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hal itu dilakukan untuk pemulihan trauma healing terhadap korban.

Sebelumnya, kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu 13 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.

"Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra.

Saat itu, kata dia, korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti nafsu bejatnya.

"Ketika korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.



Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orang tuanya. "Jadi pelaku ini adalah seorang tunawicara jadi dia pakai bahasa isyarat," ucapnya.

Setelah keluar dari kamar mandi,orang tua korban berinisial NN (40), memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memadikan anaknya. NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)