Manfaatkan Jasa Pengiriman, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Medsos
loading...
A
A
A
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap narkoba dengan sistem pemasaran atau transaksinya menggunakan salah satu platform melalui media sosial. Dari pengungkapan yang melibatkan tiga tersangka berinisial MS (26), MB (21) dan RS (31) itu, petugas menyita 3 gram narkotika jenis sabu. Bahkan, satu di antaranya yakni RS tercatat sebagai pegawai jasa pengiriman barang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Bogor Kota, Kompol Indra Sani mengungkapkan, menurut keterangan tersangka mereka membeli dari jasa sales dan di kirim via salah satu perusahaan jasa pengiriman. ( )
"Dari penangkapan tersebut kita mengamankan beberapa barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020). ( )
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Bogor Kota, Kompol Indra Sani mengungkapkan, menurut keterangan tersangka mereka membeli dari jasa sales dan di kirim via salah satu perusahaan jasa pengiriman. ( )
"Dari penangkapan tersebut kita mengamankan beberapa barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020). ( )
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
(mhd)