Anggota DPRD DKI Nilai Harga Sewa Kampung Susun Bayam Terlalu Memberatkan

Selasa, 29 November 2022 - 09:55 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Nilai Harga Sewa Kampung Susun Bayam Terlalu Memberatkan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mengaku terkejut mendengar harga sewa Kampung Susun Bayam (KSB) per-bulannya mencapai Rp1,5 juta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti harga sewa unit Kampung Susun Bayam (KSB) yang mencapai Rp1,5 juta per bulan. Harga sewa sebesar itu dinilai sangat memberatkan masyarakat sekitar.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mengaku terkejut mendengar harga sewa Kampung Susun Bayam (KSB) per-bulannya mencapai Rp1,5 juta. Ia menganggap nilai tersebut sungguh tidak berpihak terhadap rakyat kecil.

”Harga sewa KSB yang ditawarkan PT Jakpro sangat tidak berprikemanusiaan serta sangat menyakiti hati warga Kampung Bayam yang sudah merelakan rumahnya digusur untuk pembangunan Jakarta International Stadion (JIS),” ujar Kenneth, Selasa (29/11/2022).

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menegaskan, hingga saat ini ratusan warga korban penggusuran imbas proyek JIS masih telantar. Padahal Pemprov DKI saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah menjanjikan Kampung Susun Bayam untuk warga terdampak proyek JIS.

"Mereka berharap mendapatkan kehidupan layak yang sudah dijanjikan oleh Anies, namun kenyataannya berbeda," ketus anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Kent, Pemprov DKI Jakarta lewat PT Jakpro tidak melakukan musyawarah yang berkeadilan terkait kesanggupan warga Kampung Bayam untuk menyewa harga KSB yang mencapai Rp1,5 juta.

Hal itu sangat tidak cocok jika diterapkan bagi warga yang kurang mampu, terutama bagi warga yang pendapatannya masih di bawah upah minimum provinsi.

"Masalahnya mayoritas warga Kampung Bayam itu rata-rata tidak mempunyai penghasilan yang tetap, dan penghasilan yang didapat masih di bawah rata rata UMP," ucapnya.

"Atas alasan tersebutlah yang sangat memberatkan mereka. Nominal yang ditawarkan PT Jakpro tidak sepadan dengan pendapatan mereka per bulannya. Belum lagi untuk membayar biaya pemeliharaan bulanan," lanjut Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna ) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Saat ini PT Jakpro sudah mengalihkan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) ke Pemprov DKI. Hal ini berdasarkan kesepakatan Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

Jadi, untuk tarif sewa KSB tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian JakPro, namun merujuk pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

"Walaupun sudah mengalihkan pengelolaan kepada Pemprov DKI Jakarta, dan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, itu tidak serta merta membuat tarif tersebut bisa langsung berubah. Dikhawatirkan akan tetap memberatkan masyarakat Kampung Bayam ke depannya," tukasnya.

"Saya berharap acuan terhadap Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tersebut pada implementasinya betul-betul tidak akan membebani warga Kampung Bayam pada umumnya," sambung Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kent juga berharap agar Pemprov DKI Jakarta ke depannya bisa membangun rumah susun bagi warga yang benar-benar kurang mampu. Rusun tersebut bisa dihuni selama si warga belum memiliki rumah.

"Saya berharap Pemprov DKI bisa membangun rusun khusus untuk rakyat miskin yang tidak perlu sewa ataupun membeli. Jika sudah tidak tinggal di rusun karena sudah punya rumah, yah silakan dikembalikan ke pemda. Hal itu dilakukan agar rakyat yang tidak mempunyai tempat tinggal bisa mendapat tempat yang layak untuk ditinggali," pungkasnya.

Sebelumnya, Jakpro menyebut, pertemuan di Kantor Kelurahan Papanggo telah menghasilkan kesepakatan. Jakpro memastika, berupaya agar warga dapat segera menghuni Kampung Susun Bayam.

"Jakpro akan mempercepat proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait. Komunikasi dengan warga dilakukan secara intensif dan maraton," kata Vice Presiden Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulisnya.

Dari musyawarah antara Jakpro, Pemprov DKI Jakarta, serta warga calon penghuni, ada kesepakatan agar Kampung Susun Bayam segera ditempati setelah kontrak untuk masa transisi selama enam bulan ke depan ditanda tangani calon penghuni.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)