Palsukan STNK dan BPKB, Polisi Ringkus Tujuh Pelaku

Selasa, 20 Januari 2015 - 04:22 WIB
Palsukan STNK dan BPKB, Polisi Ringkus Tujuh Pelaku
Palsukan STNK dan BPKB, Polisi Ringkus Tujuh Pelaku
A A A
JAKARTA - Sindikat spesialis pemalsu surat kendaraan bermotor beranggotakan tujuh orang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Cengkareng. Mereka melakukan modus seperti ini sudah berjalan setahun.

Tujuh pelaku yakni Bayu Setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO, sejumlah STNK dan BPKB, serta komputer dan alat cetak untuk pembuatan dokumen itu.

Kapolsek Cengkareng Kompol Sutardjono menerangkan, otak dari kelompok itu adalah Bayu. Dia merupakan perancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan sindikat tersebut.

Selain itu, Sutardjono menilai bila kelompok tersebut bekerja secara sistematis dengan hasil kerja yang cukup rapi.

"Mereka sudah menjadi sindikat spesialis pemalsuan STNK atau BPKB," terangnya di Jakarta, Senin 19 Januari 2015.

Terbongkarnya sindikat itu, lanjut Sutardjo berawal pada penangkapan Ajie di Cengkareng pada 12 Januari 2015 lalu. Kala itu, Polisi menangkap tersangka saat hendak menjual mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO.

Menurut Sutardjo, tersangka ditangkap adanya laporan, mobil yang dijual pelaku adalah mobil bodong alias tanpa surat resmi.

"Tersangka Ajie mau transaksi dengan Syahdu di depan Taman Palem Lestari dan langsung kami tangkap," katanya.

Kepada petugas, keduanya mengaku hendak bertransaksi mobil dengan harga Rp20 juta. Belakangan, mobil itu bodong setelah dimutasi dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, sampai saat ini belum terdaftar di kepolisian. Dari pengungkapan mobil bodong itu, polisi akhirnya berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK.

Kedua tersangka mengaku mendapat STNK palsu dari Gunarto yang kemudian juga langsung ditangkap. "Biaya untuk satu surat palsu itu Rp500 ribu sampai Rp2 juta," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di Polsek Cengkareng dan terancam dengan hukuman tujuh tahun masa kurungan karena melanggar Pasal 263 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5900 seconds (0.1#10.140)