Ini Syarat Warga Waduk Pluit Dapatkan Kunci Rusun

Sabtu, 17 Januari 2015 - 20:23 WIB
Ini Syarat Warga Waduk Pluit Dapatkan Kunci Rusun
Ini Syarat Warga Waduk Pluit Dapatkan Kunci Rusun
A A A
JAKARTA - Sebelum mendapatkan kunci rumah susun (rusun) di Muara Baru, warga Waduk Pluit diminta untuk melakukan pendataan. Kemudian dilakukan verifikasi, bila sudah selesai maka akan mendapatkan kunci itu

"Untuk melayani pendataan warga kita membuka dua posko. Satu di dekat Pospol Waduk Pluit dan satu lagi di Jalan Muara Baru," kata Pelaksana Normalisasi Kali dan Waduk DKI Jakarta Heriyanto di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Hingga saat ini, kata dia, sesuai data, ada sekitar 600 warga yang telah mendapatkan kunci rusun. Sedangkan yang belum mendapatkan kunci, kata dia, ada sekitar 200 warga.

Heriyanto beralasan, tidak mendapatkan kunci, karena warga tidak memiliki KTP dan KK asli DKI.

"Kami memberikan kunci secara terbatas. Artinya ada mekanisme dengan melampirkan KK dan KTP asli DKI Jakarta," ujarnya.

Selain itu, kata dia, bangunan yang dibongkar harus milik sendiri bukan mengontrak. "Hanya beri satu kunci, sekalipun mereka (warga) punya lebih dari satu bangunan," tandasnya.

Ucapan senada juga dikatakan, Camat Penjaringan, Yuni Wahyu Purwoko. Kata dia, warga yang dapat kunci bukan warga asli DKI, atau pemilik bangunan sah.

"Kami telah mendata, dan enggak mungkin salah. Yang belum dapat kunci, secepatnya kami berikan. Karena pembagian kunci dibagikan secara bertahap," katanya.

Ditanya soal solusi kepada warga itu (tak mendapat kunci), Yani mengaku hal itu hanya sebatas mengantarkan warga untuk menaruh barangnya ke kontarakan yang baru, yang dipilih oleh warga. "Kami tidak menyediakan kontrakannya," tegas Yuni.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3447 seconds (0.1#10.140)